
Kota Tangerang – Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung RI Darmawel Aswar, S.H., M.H. memberikan pengarahan dalam rangka sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 dan 18 di BNN Kota Tangerang.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra, S.H., M.H beserta jajarannya, Kapolres Metro Tangerang Kota yang di wakilkan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang di Wakilkan
Dalam kesempatannya Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya dalam paparannya menyampaikan tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika agar lebih teliti dalam menerapkan pasal-pasal yang ada dalam UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, baik yang masuk dalam kualifikasi penyalahguna, pecandu, korban, dan pengedar. Termasuk juga harus memperhatikan jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika.
Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainya juga menambahkan untuk lebih bijak dalam penanganan terhadap pelaku penyalahguna yang dilakukan Rehabilitasi, yang mana harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada didalam pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 dan juga harus sesuai dengan peraturan yang terkait antara lain diatur didalam SEMA No. 4 tahun 2010 , SEMA No. 3 tahun 2011, Perja No. 29 tahun 2015 dan peraturan lain yang mengaturnya.
Kegiatan ini juga mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 demi mempercepat penanganan dan pencegahan Covid-19 di Indonesia (6/1).