
tangerangkota.bnn.go.id – Ditengah Pandemi COVID-19 memasuki Era New Normal Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang bersinergi dengan BNN Kota Tangerang melaksanakan giat Asesmen Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang terhadap 65 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WPB) yang berencana untuk mengikuti Program Rehabilitasi Narkoba Korban Penyalahguna Narkoba di dalam Lapas.
NS. Herlina Syafitri, AZ., S.Kep sebagai Program Manager Program Rehabilitasi di Lapas mengatakan layanan ini diberikan agar para WPB penyalahguna Narkoba dapat lepas dari ketergantungan mengkonsumsi narkoba dan Aturan Hak Pelayanan Kesehatan Narapidana sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 14), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54), PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat & Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Pasal 14), dan Peraturan Bersama dengan Ketua MA, MENKUMHAM, MENKES, KEJAGUNG, KAPOLRI, KA BNN (Pasal 7).
Plt. Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Tangerang (Didit Maulana) mengatakan salah satu upaya agar para WPB di Lapas dalam menjalankan hukuman tetap memperoleh hak untuk rehabilitasi sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UU No. 35 tahun 2009 “bahwa setiap korban penyalahguna narkoba memiliki hak untuk di rehabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan narkoba”.(29/7)
Dalam Kegiatan ini BNN Kota Tangerang melibatkan 4 anggota Seksi Rehabilitasi yang berlangsung tatap muka dan mengedepankan Protokol Keselamatan, seperti mengenakan masker dan jaga jarak aman antara anggota dengan WBP maupun antara WBP dengan WBP lainnya.