
tangerangkota – Sesuai undang undang no 35 tahun 2009, rehabilitasi medis merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membantu seorang korban penyalahguna terlepas dari narkoba.
Untuk Itu Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dengan menggandeng BNN Kota Tangerang dan Yayasan Bersama Kita Pulih untuk melaksanakan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi Warga Binaan Lapas Kelas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial di laksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA dengan dihadiri oleh Kepala BNN Kota Tangerang, Yayasan Bersama Kita Pulih, dan Ka Lapas Perempuan Kelas IIA Tanggerang beserta para Pejabat, Pegawai, dan juga para WBP yang akan melaksanakan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial ini.
Program ini juga bertujuan adalah membantu para WBP untuk kembali menjalankan kehidupan secara lebih baik, baik di bidang komunikasi, pergaulan dan interaksi sosial lainnya. Hal ini dilakukan karena pengguna narkoba mengalami penurunan fungsi sosial. Agar fungsi sosial pengguna narkoba kembali pulih, maka dibutuhkan rehabilitasi sosial dan medis.

Pembukaan Program Rehabilitasi Medis Dan Sosial Di Lapas Perempuan Kelas IIA
Acara diawali dengan pembacaan doa, setelah itu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tidak lupa juga kata sambutan dari Kepala BNN Kota Tanggerang (Satrya Ika Putra. SH., MH) dan Ibu Esti Wahyuni selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Kemudian acara ditutup dengan pemyematan tanda Peserta dan Penyerahan secara simbolis Waking Paper kepada Perwakilan WBP Rehab Medis dan Sosial dan foto bersama.