Skip to main content
Berita KegiatanSiaran PersBerita Utama

Pemkot Respon Permintaan BNN Soal Perda P4GN

Dibaca: 192 Oleh 16 Sep 2021Tidak ada komentar
Pemkot Respon Permintaan BNN Soal Perda P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

tangerangkota.bnn.go.idPemerintah Kota Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Tangerang tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan, Pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dimana ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 Permendagri No. 12 tahun 2019.

Seperti pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang.

“Sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” ujar Arief di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satriya Ika Putra mengatakan sebelum membuat panti rehabilitasi, dapat diawali dengan membuat peraturan daerah (perda) narkotika. Sehingga Pemkot dapat membantu BNN melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel