
tangerangkota.bnn.go.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan Pemusnahan Barang buktiĀ dari tindak pidana umumĀ dan narkotika yang terjadi sepanjang tahun 2021 sejak januari hingga april 2021.
BNN Kota Tangerang yang di wakilkan oleh Didit Maulana selaku Koordinator Seksi Rehabilitasi mengikuti kegiatan pemusnahan ini.
Ada sebanyak 216 perkara yang terdiri dari 183 perkara narkotika dan 33 perkara non narkotika.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (I Dewa Gede Wirajana) Menjelaskan barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, hexymer, dan hasil sitaan non narkotika seperti telpon seluler, senjata tajam, senjata api rakitan berikut dengan amunisinya.