
Tangerangkota – BNN Kota Tangerang melalui Bidang Rehabilitasi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) denganLapas Pemuda Kelas IIA.
Maksud Perjanjian Kerjasama ini Adalah Sebagai Pedoman Kerjasama Bagi Para Pihak dalam Melaksanakan Program Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dana Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza.
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terlaksananya Program Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza Secara Efektif, Efesien dan Akuntabel Meningkatkan Mutu Layanan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza. (25/5)