Selamat datang di website resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, sebuah lembaga yang berdiri berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/42/M.KT.01/2017, tanggal 30 Januari 2017. Keberadaan BNN Kota Tangerang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggapi keprihatinan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika di Indonesia.
Sebagai vertikalisasi dari Badan Narkotika Nasional, BNN Kota Tangerang berperan sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan narkoba di wilayahnya. Dengan tujuan utama untuk menjawab keresahan masyarakat dan menekan angka pengguna narkoba, BNN Kota Tangerang melakukan berbagai kegiatan, termasuk memberikan penyadaran akan bahaya narkoba kepada masyarakat serta melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
BNN Kota Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui kebijakan nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengendalian Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), BNN Kota Tangerang secara aktif terlibat dalam pencegahan, pemberantasan, dan pemberdayaan masyarakat.
Upaya ini melibatkan diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan masyarakat, penyidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, serta rehabilitasi melalui penguatan lembaga instansi pemerintah dan komponen masyarakat. BNN Kota Tangerang juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan pasca rehabilitasi guna mengurai kompleksitas peredaran gelap narkoba.
Bersama-sama, mari kita dukung BNN Kota Tangerang dalam upaya mereka untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika. Temukan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan, program, dan prestasi BNN Kota Tangerang di website ini. Bersama kita wujudkan Indonesia sehat dan bebas narkoba.
Alamat BNN Kota Tangerang : Jl. Imam Bonjol, No. 202, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.